Wakaf Sosial
Dalam sejarah Islam, praktek wakaf sudah berkembang sejak lama dan bahkan masih berjalan dan terus berkembang sampai saat ini. Keberadaan Universitas Al-Azhar di Mesir yang dapat menampung dan memberikan beasiswa ribuan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia merupakan contoh nyata praktek wakaf.
Secara umum, praktek wakaf ini dikenal dengan nama endowment fund atau dana abadi yaitu sejumlah satuan dana yang dikelola dan dimanfaatkan sedemikian rupa untuk kepentingan publik seperti sekolah, rumah ibadah, pembangunan jalan dan sebagainya.
Secara teoritik, wakaf sosial juga bisa dilihat dari peraturan perundangan yang ada di Indonesia yang diambil dari ajaran Islam. Pasal 5 UU Wakaf No. 41 tahun 2004 menjelaskan: “Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum”
Fungsi wakaf untuk keadilan sosial Islam sebagai mauquf 'alaih (penerima manfaat wakaf) itu diperjelas lagi peruntukannya dalam UU Wakaf No. 41 2004 itu dalam Pasal 22. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa mauquf ‘alaih (peruntukan) wakaf selain peruntukan untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi juga sebagai sarana kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, bantuan untuk fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa dan kemajuan kesejahteraan umum lainnya.
Wakaf juga merupakan salah satu ibadah yang dikategorikan sebagai ibadah sosial jangka panjang berkelanjutan sehingga memberikan dampak manfaat yang sangat besar kepada wakif berupa mengalirnya pahala dan juga bagi penerima manfaat. Di antara manfaatnya adalah bahwa wakaf membantu masyarakat mendapatkan sarana yang lebih baik, dan akan menumbuhkan jiwa sosial ditengah masyarakat.
Diantara program wakaf sosial yang ada di Roumah Wakaf yaitu :
1. Program Wakaf Pembangunan Masjid
2. Program Wakaf Mushaf Al Qur’an.
Salurkan wakaf sosial terbaik anda melalui
Rekening:
Muamalat 7020000111
BSI 6270000628
An roumah wakaf kita.