Loading...

Wakaf Ekonomi

WAKAF EKONOMI

Wakaf merupakan salah satu sumber daya ekonomi yang telah terbukti berperan besar dalam perekonomian. Menurut Mundzir Qahar, wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti wakaf tanah untuk dipergunakan bercocok tanam dan lain-lain. Benda wakaf yang dipergunakan dalam kegiatan produksi dimanfaatkan oleh penerima wakaf sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara pemberi wakaf dan penerima wakaf.

Wakaf mempunyai peran penting sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan ekonomi umat. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Sehingga dengan demikian harta wakaf benar-benar menjadi sumber dana dari masyarakat untuk masyarakat

Lembaga Roumah Wakaf hadir untuk membangkitkan ghiroh wakaf dan dengan pengelolaan wakaf yang amanah, sehingga mampu menumbuhkembangkan wakaf ekonomi produktif dan dengan hasil wakaf ekonomi itulah yang siap untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Salah satu program wakaf yang telah diimplementasikan oleh Roumah Wakaf yang lekat dengan manfaat luas untuk pemberdayaan umat adalah wakaf produktif.

Di antaranya program Roumah Wakaf :


1. Wakaf Produktif Perkebunan Pisang Cavendish

2. Wakaf Produktif Peternakan Sapi

Mari turut ambil bagian dalam pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat melalui program ini.