Wakaf sebagai instrumen filantropi bagian dari syariat Islam perlu dioptimalkan melalui pengelolaan secara produktif dengan berorientasi pada dampak positif bagi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup serta berpedoman pada aturan syariah.
Pengelola wakaf hingga masyarakat perlu membangun upaya kolaboratif agar pengelolaan wakaf di era 4.0 ini dapat diwujudkan. Dalam era modern 4.0 bentuk benda wakaf tidak hanya seputar bangunan fisik atau wakaf benda tidak bergerak seperti masjid, tanah, makam dan madrasah.
Sudah ada pola pemberdayaan wakaf produktif. Seperti membangun masjid sekaligus gedung untuk pertemuan, pernikahan, seminar dan acara lainnya yang bisa
disewakan, seperti dipraktikkan di masjid Sunda Kelapa.
Lebih jauh lagi pada periode ini juga ditandai dengan dukungan pemerintah secara penuh melalui UU No 41 tahun 2004 dan PP No 42 tahun 2006 tentang perwakafan ada wakaf benda bergerak seperti wakaf uang, wakaf saham dan wakaf surat berharga lainnya.
Roumah wakaf menghadirkan wakaf ekonomi produktif sebagai ikon program ekonomi ummat guna mewujudkan kemandirian dan perubahan ekonomi yang lebih baik berupa wakaf retail minimarket. Roumah wakaf telah berproses negosiasi membeli 3 (tiga) unit minimarket sakinah wakaf dengan dana yang dibutuhkan senilai 9 Milyar. Dengan harga 1 slot Rp 5.000.000. Bagi calon wakif atau muhsinin yang mau bergabung berwakaf dalam program wakaf ekonomi produktif, roumah wakaf membuka kesempatan seluasnya.
Cukup berwakaf melalui roumah wakaf anda sudah memiliki minimarket sakinah wakaf. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendo'akan bagi orang tuanya.” (HR. Muslim)
Belum ada update untuk campaign ini.